1. Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan pedoman BNSP; 2. Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi; 3. Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan; 4. Mengusulkan skema baru; dan 5. Mengusulkan dan /atau menetapkan biaya uji kompetensi