Program

1. Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan pedoman BNSP;
2. Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi;
3. Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan;
4. Mengusulkan skema baru; dan
5. Mengusulkan dan /atau menetapkan biaya uji kompetensi