1. menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan pedoman BNSP;
2. mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi;
3. memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan;
4. mengusulkan skema baru;
5. mengusulkan dan /atau menetapkan biaya uji kompetensi