Program

1. menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai dengan pedoman BNSP;

2. mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi;

3. memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan;

4. mengusulkan skema baru;

5. mengusulkan dan /atau menetapkan biaya uji kompetensi